Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Bookmark and Share
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

1.    Pengertian Dasar Negara
Kata dasar bila dihubungkan dengan Negara (dasar Negara), berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang ditetapkan di dalam suatu negara yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.

2.    Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa latin (constitutio), constitution (Inggris), constituer (Perancis), constitutie (Belanda), dan konstitution (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, isitilah konstitusi mempunyai 2 (dua) pengertian sebagai berikut :
-    Dalam pengertian luas, “konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen yang tertulis, atau juga campuran dari dua unsur tersebut. Pelopornya adalah Bolingbroke.
-    Dalam pengertian sempit (terbatas), “konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh, UUD 1945. Jadi, konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.

3.    Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh, negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara hukum dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis (unwritten constitution), yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Ketatanegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.

a.    Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel, bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman (contoh Inggris dan Selandia Baru). Konstitusi bersifat rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya (contoh Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia).
Menurut Carl J. Friedrich, konstitutionalisme merupakan gagasan di mana pemerintah dipasang sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Negara-negara komunis pada umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan kerangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b.    Ha-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
c.    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
d.    Adakalahnya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

b.    Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar).
Meskipun Undang-Undang Dasar bukan merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara beserta dengan penyelenggaraannya yang baik, tetapi dalam perkembangan zaman modern dewasa ini. Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Dengan demikian, kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara sebaik-baiknya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Jangan Lupa Coment dan Kritikannya Demi Kemajuan Blog Ini, "Kami Mohon Jangan SPAM ya" Happy Blogging